Tata Tertib Madrasah



TATA TERTIB MADRASAH
PERATURAN KEPALA MDTA NURUL HUDA KEC. SAIL
NOMOR : 001 /TTM/MDTA-NH/2016

TENTANG
TATA TERTIB SANTRI
MDTA NURUL HUDA KEC. SAIL

Menimbang :
Bahwa dalam rangka menanamkan kedisiplinan santri, perlu ditetapkan tata tertib yang menjadi acuan bagi santri, orang tua santri, guru dan warga MDTA Nurul Huda Sail lainnya.

Bahwa tata tertib santri diperlukan dalam rangka menanamkan dan mengembangkan budaya karakter santri.

Mengingat             :
1.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007, tentang Standar Pengelolaan
2.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007, tentang standar Proses.

Menimbang           :
Masukan dan usulan Pengurus Komite MDTA Nurul Huda, dalam forum pertemuan dengan Pimpinan Madrasah tanggal ..............................

Keputusan rapat para guru MDTA Nurul Huda, tanggal .............................

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
1.             Tata Tertib SantriMDTA Nurul Huda Sail sebagaimana tercantum dalam lampiran
2.             Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di :Pekanbaru
Tanggal : ..........................
Kepala Madrasah


H.MUHAMMAD NASRI


PERATURAN KEPALA MDTA NURUL HUDA KEC. SAIL
TENTANG
TATA TERTIB SANTRI

Pasal  1
KETENTUAN UMUM

1. MDTA Nurul Hudaadalah Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar mengajar tingkat Awaliyah (Sekolah Dasar) beralamat di Jln. Ronggowarsito Ujung No. 73 Kel.Sukamaju Kec. Sail Kota Pekanbaru
2.Santri adalah pelajar yang bersekolah di MDTA Nurul Huda Kec. Sail pada tahun pelajaran 2016 - 2017
3. Kegiatan Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan  dalam  jam pelajaran
4. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran / pelatihan  yang dilakukan di luar jam pelajaran.
5.Warga Sekolah adalah seluruh anggota masyarakat yang terlibat dalam kegiatan madrasah (sekolah) di MDTA Nurul Huda Kec. Sail
6. Tata Tertib adalah seperangkat peraturan sebagai hasil kesepakatan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga sekolah.
7. Tata Krama adalah sejumlah ketentuan yang menjadi landasan tingkah laku bagi warga sekolah.
8. Orang tua/wali adalah orang yang secara langsung menjadi penanggung jawab atas santri.
9. Pakaian seragam adalah pakaian yang resmi menjadi pakaian wajib sehari-hari di sekolah
10.Nilai akhlak adalah nilai yang dicantumkan pada buku rapor sebagai hasil penilaian secara kumulatif.

Pasal  2
PAKAIAN MADRASAH

Pakaian Seragam.
Santri wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  Bersih, sopan dan rapi
2)  Berpakaian putih-dongker pada hari Senin dan selasa
3)  Berpakaian batik-dongker pada hari rabu dan kamis
4)  Berpakaian muslim atau muslimah pada hari Jum’at dan sabtu
5)  Memakai peci hitam atau peci haji bagi santri putra dan jilbab putih bagi santri putri
6)  Boleh memakai sepatu/sandal kulit
7)  Tidak boleh memakai sandal jepit
8)  Tidak boleh membawa HP, Tablet, Game dan permainan sejenis lainnya
9)  Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
10) Tidak bersolek.


Pasal 3
RAMBUT, KUKU, MAKE UP

1.    Umum.
Santri dilarang :
a.    Berkuku panjang
b.    Mengecat rambut dan kuku

2.    Khusus santriputra
a.   Tidak   berambut  panjang/gondrong dengan ketentuan :
1)   Belakang tidak menyentuh kerah baju.
2)   Samping tidak menyentuh telinga.
3)   Atas tidak bisa dijambak sendiri.
b.   Tidak bercukur gundul.
c.    Rambut  berpotongan lazim
d.   Tidak  memakai  kalung,  anting dan gelang atau aksesoris lain.

3.    Khusus santri putri
a.   Tidak  memakai  make-up atau bersolek berlebihan
b.   Tidak  memakai  aksesoris  yang ber- lebihan.
c.    Mengenakanjilbab sesuai seragam harian.


Pasal  4
MASUK DAN PULANG SEKOLAH


1. Jam masuk belajar pagi pukul 07.30 WIB dan sore pukul 14.00 WIB.
2. Jam pulang pagi pukul 10.00 WIB dan sore pukul 17.15 WIB.
3. Santri wajib hadir di madrasah sekurangnya 5 menit sebelum bel berbunyi, sedangkanpetugas piket harus datang jauh lebih awal.
4. Santri terlambat datangharus lapor kepada guru piket/guru kelas, untuk mendapat izin masuk kelas.
5. Pada waktu istirahat santri dilarang berada di dalam kelas atau di masjid
7. Pada waktu pulang santri harus langsung pulang kerumah kecuali yang mengikuti kegiatan tertentu sesuai tugas di bawah bimbingan Ustadz/Ustadzah pembimbing.


Pasal   5
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, KETERTIBAN

1.     Setiap kelas dibentuk regu kerja (piket) kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2.     Setiap regu kerja (piket) kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a.Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol.
b. Taplak meja dan bunga.
c. Sapu dan perlengkapan kebersihan lainnya.
d.Merawat tamanbunga yang ada di lingkungan madrasah.
e.Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan kelas.

3.     Regu kerja (piket) kelas mempunyai tugas :
a.  Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
b.Menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya ;membersihkan papan tulis dan lain-lain.
c.   Melengkapi dan merapikan Kitab-kitab Al-Qur’an/Buku Iqra’, hiasan dinding kelas, seperti jadwal piket, absensi dan hiasan lainnya.
d.    Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
e.  Melaporkan kepada guru piket/wali kelas tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas, misalnya ; coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas atau tindakan tak terpuji lain.

4. Setiap santri membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, tempat wudhu’, halaman madrasah, kebun madrasah dan lingkungan madrasah.
5.   Setiap santri membiasakan membuang sampah pada tempatnya yang telah disediakan.
6.   Setiap santri membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan madrasah dan luar madrasah yang berlangsung bersama-sama.
7.    Setiap santri menjaga suasana ketenangan  belajar baik di kelas, di masjid, perpustakaan, maupun tempat lain di lingkungan madrasah.
8.  Setiap santrimentaati jadwal kegiatan madrasah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan sumber belajar lainnya.
9.  Setiap santri menyelesaikan tugas yang diberikan madrasah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
10.  Santri yang tidak mendapat giliran piket, agar ikut menjaga kebersiahan, ketertiban dan keindahan kelas.


Pasal   6
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di madrasah, setiap santrihendaknya :

1.  Mengucapkan salam(Assalamu’alaikum) antar sesama teman, dengan kepala madrasah,ustadz dan ustadzah, serta dengan karyawan madrasah apabila bertemu di mana saja.
2.  Saling menghormati antar sesama santri, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di madrasah maupun di luar madrasah, dan menghargai perbedaan latar belakang sosialmasing-masing.
3.  Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
4. Berani menyampaikan sesuatu sesuai kenyataan.
5.    Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.  Membiasakan diri menucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7.  Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.    Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan santun.
9.   Membiasakan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.


Pasal   9
LARANGAN-LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di madrasah, setiap santridilarang :

2.     Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, dalam madrasah atau di luar madrasah.
3.     Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.     Mencoret dinding bangunan, pagar madrasah, perabot dan peralatan madrasah lainnya.
5.    Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama santri atau warga sekolah  dengan  kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
6.   Membawa barang yang tidak berhubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain.
7.  Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi.
8. Membawa dan menggunakan kartu remi/gaple dan sebagainya di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah.
9.  Membawa spidol, tip ex, cat/pilox dan sebagainya, kecuali atas perintah ustadz/ustadzah
10.  Tidak membawa alat musik atau alat olah raga
11.  Tidak membawa uang atau barang berharga yang berlebihan.
12. Tidak memakai pakaian yang dapat mengundang kecemburuan sosial atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
14.  Jika terpaksa harus membawa Hand Phone tidak diaktifkan pada saat jam belajar (di kelas/di masjid)

Pasal   10
SANKSI

Setiap santri yang melanggar tata tertib madrasah dan tata karma santri akan dikenai sanksi/hukuman/tindakan sebagai berikut:

1.      Peringatan lisan
2.      Peringatan tertulis
3.      Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
4.      Pemanggilan orang tua
5.      Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
6.      Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
7.      Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
8.      Pemotongan rambut, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik
9.      Penundaan belajar (skorsing)
10.  Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari madrasah)
11.  Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan dimadrasahakan diserahkan kepada pihak yang berwajib

SANKSI KHUSUS
1.      Santri yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung dimadrasah/ di masjid akan dikenakan tindakan berup penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan melalui orang tua/wali santri bersangkutan.
2.      Ketidakhadiran santri (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
3.      Ketidak hadiran santri (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per  semester tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester.

Keterangan :
HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN MADRASAH TATA TERTIB SANTRI INI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN MADRASAH



Ditetapkan di ………………………
Pada Tanggal ………………………..
Kepala Madrasah,

DTO

H.MUHAMMAD NASRI

1 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...