TATA TERTIB MADRASAH
PERATURAN KEPALA MDTA NURUL HUDA KEC. SAIL
NOMOR : 001 /TTM/MDTA-NH/2016
TENTANG
TATA TERTIB SANTRI
MDTA NURUL HUDA KEC. SAIL
Menimbang :
Bahwa dalam rangka
menanamkan kedisiplinan santri, perlu ditetapkan tata tertib yang menjadi acuan
bagi santri, orang tua santri, guru dan warga MDTA Nurul Huda Sail lainnya.
Bahwa tata tertib santri diperlukan dalam rangka menanamkan dan mengembangkan
budaya karakter santri.
Mengingat :
1. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007, tentang Standar Pengelolaan
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun
2007, tentang standar Proses.
Menimbang :
Masukan dan usulan Pengurus Komite MDTA Nurul Huda, dalam forum pertemuan dengan Pimpinan Madrasah tanggal
..............................
Keputusan rapat para guru MDTA Nurul Huda, tanggal .............................
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Tata Tertib SantriMDTA Nurul Huda Sail sebagaimana tercantum dalam lampiran
2. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
catatan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di :Pekanbaru
Tanggal :
..........................
Kepala Madrasah
H.MUHAMMAD NASRI
PERATURAN KEPALA MDTA NURUL HUDA KEC. SAIL
TENTANG
TATA TERTIB SANTRI
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. MDTA Nurul Hudaadalah
Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar mengajar tingkat Awaliyah (Sekolah Dasar) beralamat di Jln. Ronggowarsito Ujung No. 73
Kel.Sukamaju Kec. Sail Kota Pekanbaru
2.Santri adalah
pelajar yang bersekolah di MDTA Nurul Huda Kec. Sail pada tahun pelajaran 2016 - 2017
3. Kegiatan Intrakurikuler adalah kegiatan
pembelajaran yang dilakukan dalam jam pelajaran
4. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan
pembelajaran / pelatihan yang dilakukan
di luar jam pelajaran.
5.Warga Sekolah adalah seluruh anggota masyarakat yang
terlibat dalam kegiatan madrasah (sekolah) di MDTA Nurul Huda Kec. Sail
6. Tata Tertib adalah seperangkat peraturan sebagai
hasil kesepakatan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga sekolah.
7. Tata Krama adalah sejumlah ketentuan yang menjadi
landasan tingkah laku bagi warga sekolah.
8. Orang tua/wali adalah orang yang secara langsung
menjadi penanggung jawab atas santri.
9. Pakaian seragam adalah pakaian yang resmi menjadi
pakaian wajib sehari-hari di sekolah
10.Nilai akhlak adalah nilai
yang dicantumkan pada buku rapor sebagai hasil penilaian secara kumulatif.
Pasal 2
PAKAIAN MADRASAH
Pakaian Seragam.
Santri wajib
mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bersih,
sopan dan rapi
2) Berpakaian
putih-dongker pada hari Senin dan selasa
3) Berpakaian batik-dongker pada hari
rabu dan kamis
4) Berpakaian muslim atau muslimah pada hari Jum’at dan sabtu
5) Memakai peci hitam atau peci haji bagi santri putra dan jilbab putih bagi santri putri
6) Boleh memakai sepatu/sandal kulit
7) Tidak boleh memakai sandal jepit
8) Tidak boleh membawa HP, Tablet, Game dan permainan sejenis lainnya
9) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
10) Tidak bersolek.
Pasal 3
RAMBUT, KUKU, MAKE UP
1. Umum.
Santri dilarang :
a. Berkuku
panjang
b. Mengecat
rambut dan kuku
2. Khusus santriputra
a. Tidak berambut
panjang/gondrong dengan ketentuan :
1) Belakang
tidak menyentuh kerah baju.
2) Samping
tidak menyentuh telinga.
3) Atas
tidak bisa dijambak sendiri.
b. Tidak
bercukur gundul.
c.
Rambut berpotongan lazim
d. Tidak memakai
kalung, anting dan gelang atau
aksesoris lain.
3. Khusus santri putri
a. Tidak memakai
make-up atau bersolek berlebihan
b. Tidak
memakai aksesoris yang ber- lebihan.
c. Mengenakanjilbab sesuai seragam harian.
Pasal 4
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Jam masuk belajar pagi
pukul 07.30 WIB dan sore pukul 14.00 WIB.
2. Jam pulang pagi pukul
10.00 WIB dan sore pukul 17.15 WIB.
3. Santri wajib hadir
di madrasah sekurangnya 5 menit sebelum bel berbunyi, sedangkanpetugas
piket harus datang jauh lebih awal.
4. Santri terlambat datangharus lapor kepada guru piket/guru kelas, untuk mendapat izin masuk kelas.
5. Pada waktu istirahat santri dilarang berada di dalam kelas atau di masjid
7. Pada waktu pulang santri
harus langsung pulang kerumah kecuali yang mengikuti kegiatan tertentu sesuai
tugas di bawah bimbingan Ustadz/Ustadzah pembimbing.
Pasal 5
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, KETERTIBAN
1. Setiap
kelas dibentuk regu kerja (piket) kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap
regu kerja (piket) kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara
perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a.Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol.
b. Taplak meja dan bunga.
c. Sapu dan perlengkapan kebersihan lainnya.
d.Merawat tamanbunga yang
ada di lingkungan
madrasah.
e.Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan kelas.
3. Regu
kerja (piket) kelas mempunyai tugas :
a. Membersihkan
lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran
pertama dimulai.
b.Menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran,
misalnya ;membersihkan papan tulis dan lain-lain.
c. Melengkapi
dan merapikan Kitab-kitab Al-Qur’an/Buku Iqra’, hiasan
dinding kelas, seperti jadwal piket, absensi dan hiasan lainnya.
d. Melengkapi
meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
e. Melaporkan
kepada guru piket/wali kelas tentang tindakan-tindakan
pelanggaran di kelas, misalnya ; coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau
merusak benda-benda yang ada di kelas atau tindakan tak terpuji lain.
4. Setiap santri membiasakan
menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, tempat wudhu’, halaman
madrasah, kebun madrasah dan
lingkungan madrasah.
5. Setiap santri membiasakan membuang sampah pada tempatnya yang telah
disediakan.
6. Setiap santri membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai
kegiatan madrasah dan luar madrasah yang
berlangsung bersama-sama.
7. Setiap santri menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, di masjid, perpustakaan, maupun tempat lain di lingkungan madrasah.
8. Setiap santrimentaati
jadwal kegiatan madrasah, seperti penggunaan dan
pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan sumber belajar lainnya.
9. Setiap santri menyelesaikan tugas yang diberikan madrasah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
10. Santri yang tidak mendapat giliran piket, agar ikut menjaga
kebersiahan, ketertiban dan keindahan kelas.
Pasal 6
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di madrasah, setiap santrihendaknya :
1. Mengucapkan
salam(Assalamu’alaikum)
antar sesama teman, dengan kepala madrasah,ustadz dan
ustadzah, serta dengan karyawan madrasah apabila bertemu di mana saja.
2. Saling
menghormati antar sesama santri, menghargai
perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di madrasah maupun di luar madrasah,
dan menghargai perbedaan latar belakang sosialmasing-masing.
3. Menghormati
ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga
sekolah.
4. Berani menyampaikan sesuatu sesuai kenyataan.
5.
Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang
lain.
6. Membiasakan
diri menucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang
lain.
7. Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila
merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.
Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan santun.
9. Membiasakan
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pasal 9
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di madrasah, setiap santridilarang :
2. Berkelahi
baik perorangan maupun kelompok, dalam madrasah
atau di luar madrasah.
3. Membuang
sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret
dinding bangunan, pagar madrasah, perabot
dan peralatan madrasah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina,
atau menyapa antar sesama santri atau warga
sekolah dengan kata, sapaan atau
panggilan yang tidak senonoh.
6. Membawa barang yang tidak berhubungan dengan
kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan
keselamatan orang lain.
7. Membawa,
membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi.
8. Membawa dan menggunakan kartu remi/gaple dan sebagainya
di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah.
9. Membawa
spidol, tip ex, cat/pilox dan sebagainya, kecuali atas perintah ustadz/ustadzah
10. Tidak
membawa alat musik atau alat olah raga
11. Tidak
membawa uang atau barang berharga yang berlebihan.
12. Tidak memakai pakaian yang dapat mengundang
kecemburuan sosial atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang tidak
diinginkan.
14. Jika
terpaksa harus membawa Hand Phone tidak diaktifkan pada saat jam belajar (di
kelas/di
masjid)
Pasal 10
SANKSI
Setiap santri yang
melanggar tata tertib madrasah dan tata karma santri akan
dikenai sanksi/hukuman/tindakan sebagai berikut:
1. Peringatan
lisan
2. Peringatan
tertulis
3.
Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
4. Pemanggilan orang tua
5. Hukuman fisik
yang terukur dan mendidik
6. Penugasan
mendidik dan tidak merugikan siswa
7. Penggantian
material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
8. Pemotongan
rambut, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik
9. Penundaan
belajar (skorsing)
10. Pengembalian
kepada orang tua (dikeluarkan dari madrasah)
11. Hal tindakan yang
menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan dimadrasahakan diserahkan kepada pihak yang
berwajib
SANKSI KHUSUS
1. Santri yang menggunakan HP pada saat jam
pelajaran masih berlangsung dimadrasah/ di masjid akan dikenakan tindakan berup
penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan melalui orang tua/wali santri
bersangkutan.
2. Ketidakhadiran
santri (alpa) yang
melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan
untuk naik kelas
3. Ketidak hadiran
santri (alpa) yang
melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan diikutsertakan dalam
kegiatan ulangan semester ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester.
Keterangan :
HAL-HAL YANG BELUM
TERCANTUM DALAM ATURAN MADRASAH TATA TERTIB SANTRI INI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN MADRASAH
Ditetapkan di ………………………
Pada Tanggal ………………………..
Kepala Madrasah,
DTO
H.MUHAMMAD NASRI
izin copy semoga bermanfaat
BalasHapus