1. Melepaskan alas kaki (sepatu atau sandal) ketika hendak mamasuki masjid.
2. Disunnahkan agar mendahulukan kaki kanan ketika melangkahkan kaki ke dalam masjid, kemudian berdo'a.
2. Disunnahkan agar mendahulukan kaki kanan ketika melangkahkan kaki ke dalam masjid, kemudian berdo'a.
3. Disunnahkan untuk shalat 2 rakaat setelah sesaat memasuki masjid (tahiyatul masjid).
“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Memelihara masjid dari kotoran dan sampah.
“Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak patut digunakan untuk buang air kecil atau kotoran. Masjid hanyalah tempat untuk berdzikir dan membaca al-Qur’an.” (HR. Muslim)