1. Melepaskan alas kaki (sepatu atau sandal) ketika hendak mamasuki masjid.
2. Disunnahkan agar mendahulukan kaki kanan ketika melangkahkan kaki ke dalam masjid, kemudian berdo'a.
2. Disunnahkan agar mendahulukan kaki kanan ketika melangkahkan kaki ke dalam masjid, kemudian berdo'a.
3. Disunnahkan untuk shalat 2 rakaat setelah sesaat memasuki masjid (tahiyatul masjid).
“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Memelihara masjid dari kotoran dan sampah.
“Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak patut digunakan untuk buang air kecil atau kotoran. Masjid hanyalah tempat untuk berdzikir dan membaca al-Qur’an.” (HR. Muslim)
5. Membersihkan masjid dan mengharumkannya.
Diriwayatkan dari Anas, ia mengatakan, “Rasulullah melihat dahak di bagian kiblat masjid, maka beliau marah hingga merahnya. Lalu berdirilah seorang wanita dari kalangan Anshar untuk membersihkan dan membubuhi bekasnya dengan minyak wangi. Melihat hal itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, ‘Alangkah bagusnya ini’.”(Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah)
6. Larangan untuk mencari barang hilang di masjid.
“Barangsiapa mendengar seseorang mencari barangnya yang hilang di masjid, maka katakanlah, ‘semoga Allah tidak mengembalikan barangmu’. Sungguh masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
7. Larangan untuk melakukan jual-beli di dalam masjid.
“Jika kalian melihat orang yang berjual-beli di dalam masjid, maka katakanlah, ‘semoga Allah toidak akan memberikan keuntungan dari perniagaanmu’.” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi)
8. Larangan berkata kotor/tidak baik di masjid.
“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa: 148)
9. Larangan bernyanyi dan bermain musik di dalam masjid.
10. Larangan melantunkan syair yang buruk di dalam masjid.
11. Larangan mengeraskan suara di dalam masjid.
Umar melihat dua orang dari Thaif mengeraskan suara mereka. Umar berkata, “seandainya kalian penduduk negeri ini, niscaya kalian sudah aku pukul. Kalian mengeraskan suara di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Bukhari)
12. Larangan manjaringkan jari-jemari.
13. Larangan untuk tertawa terbahak-bahak dan bersenda gurau yang berlebihan.
14. Larangan berkata kosong (tidak bermanfaat) di dalam masjid.
“Dan diantara manusia (ada) orang-orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu danmenjadikannya olok-olokan. Mereka akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)
15. Larangan berkhalwat (berdua-duan antara laki-laki dan wanita) yang bukan mahramnya tanpa ada alasan syar’i.
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
16. Hendaknya menjaga hijab (batasan-batasan syar’i) antara laki-laki dan wanita.
“Apabila kamu meminta sesuatau (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al Ahzab: 53)
17. Larangan bagi orang yang sedang junub untuk berada di dal;am masjid.
...”(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa: 43)
18. Bolehnya duduk-duduk di masjid bagi orang yang junub tetapi ia sudah berwudhu sebelumnya.
“Maha Suci Allah, sesungguhnya muslim itu tidak najis.” (HR. Bukhari dan Muslim)
19. Bolehnya berbicara dengan pembicaraan yang mubah di dalam masjid.
20. Merendahkan suara ketika berada di masjid.
21. Bertingkah laku yang sopan lagi santun ketika berada di dalam masjid.
Maraaji’ (referensi):
-Al Qur’anul Karim dan Terjemahannya
-Shahih Fiqih Sunnah: Jilid 1 oleh; Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka at-Tazkia
-Shahih Fiqih Sunnah: Jilid 2 oleh; Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka at-Tazkia
-Shahih Fiqih Sunnah: Jilid 4 oleh; Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka at-Tazkia
-Hukum lagu, Musik dan Nasyid menurut syariat Islam oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka At-Taqwa
-Ensiklopedi Islam AL-KAMIL oleh Syeikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar