Perda Tentang Wajib Belajar di MDTA

SOREANG, (KC) -
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 34 tahun 2010 Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah, akhirnya diberlakukan. Pemberlakuan ditandai Pemkab Bandung mewajibkan seluruh siswa sekolahnya mulai tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat untuk belajar di Madrasah Diniyah mulai tahun ini. 


Selain sebagai tindak lanjut implementasi perda dan perbup tersebut, kewajiban ini juga dilakukan dalam upaya mendukung visi Kabupaten Bandung yang berlandaskan religius. ”Kewajiban belajar di madrasah ini diharapkan dapat menjadikan anak-anak kita menjadi anak yang soleh solehah, berkarakter baik, dan berahlak mulia”, ungkap Bupati Bandung Dadang M Naser saat membuka Launching Program Wajib Diniyah Takmiliyah Awaliyah Se-Kabupaten Bandung, di Lapangan Upakarti Komplek Perkantoran Pemkab Bandung-Soreang, Senin (13/5).
Acara launching diikuti sekitar 1.500 orang terdiri dari para guru agama dan diniyah, Taman Pendidikan Alquran (TPA), TK Alqur’an, santri/santriwati diniyah, serta siswa-siswi sekolah se-Kabupaten Bandung.
Menurut bupati, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pada saat penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2013/2014 nanti, untuk jenjang SD/MI, SMP/MTS dan SMU/Aliyah, akan diwajibkan dan menjadi syarat mutlak untuk melampirkan ijazah diniyah takmiliyah awaliyah, diniyah takmiliyah wustha dan diniyah takmiliyah ulya.
”Insya Allah, ke depannya kita bisa melihat para pelajar yang tidak hanya cerdas secara intelektual, namun cerdas pula secara spiritualnya. Jangan sampai ada lagi anak-anak di Kabupaten Bandung yang tidak bisa mengaji dan solat, moralitas dan kesholehannya pun harus tetap terjaga.Itulah harapan kita bersama,” ucap Dadang.
Pada kesempatan itu bupati meminta seluruh guru, orangtua, camat, kades/lurah, RW dan RT untuk bersama-sama memantau dan selalu meningkatkan pengawasan terhadap peraturan ini di lapangan.”Bukan sekadar launching, namun ini menjadi tugas kita semua untuk menjalankan peraturan ini dengan baik,” tandas bupati.
Kepala Kemenag Kabupaten Bandung, Cecep Kosasih mengungkapkan di Kabupaten Bandung terdapat sekitar 3.000 lembaga madrasah diniyah takmiliyah, terdiri dari 14.000 guru dan lebih dari 200.000 siswa. Setiap tahunnya  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung bisa  menyisihkan anggaran untuk guru madrasah sebesar Rp5 miliar sesuai yang tercantum dalam Perda Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah. ”Anggaran tersebut hanya bisa mencukupi sekitar 8.000 guru saja. Mudah-mudahan sisanya bisa cepat terpenuhi,” harap Cecep.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...